Peraturan daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari. Ditetapkan di Muara Bulian pada tanggal 28-11- 2016 BUPATI BATANG HARI, Cap ttd SYAHIRSAH SY Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 28-11- 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI Cap ttd BAKHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 NOMOR : NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, PROVINSI JAMBI : ( 22), ( 22 ) /2016; salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd MULA P. RAMBE S.Sos., MH Pembina TK I NIP. 196909291994031005 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR: 22 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI I. UMUM Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa seiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. bahwa untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. Kabupaten Batang Hari dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan hasil daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai penetapan jumlah besaran modal Pemerintah Kabupaten yang disertakan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. II. PASAL DEMI PASAL