Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari. Ditetapkan di Muara Bulian pada tanggal 28-11- 2016 BUPATI BATANG HARI, ttd SYAHIRSAH SY Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 28-11- 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI ttd BAKHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 NOMOR : 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, PROVINSI JAMBI : ( 23 ), ( 23 ) /2016; salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd MULA P. RAMBE S.Sos., MH Pembina TK I NIP. 196909291994031005