1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola sernua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu.
6.Instansi adalah Satuan kerja yang membidangi tugas pokok dan fungsi pelayanan umum
7.SKPD Teknis adalah Badan, Dinas, Kantor yang mengelola pelayanan perizinan dan non perizinan.
8.Tim Teknis adalah Tim yang terdiri dari wakil SKPD Teknis yang bertugas memberi rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
9.Izin adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
10.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
11.Non Perizinan adalah Dokumen yang diberikan kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu tidak menyangkut aspek legalitas usaha.
12.Perizinan Jasa Usaha adalah merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
13.Perizinan Umum dan Tertentu adalah pelayanan perizinan pleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Perizinan ..........................
14.Perizinan Penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penyederhanaan Pelayanan adalah upaya penyederhanaan terhadap waktu pelayanan, prosedur dan biaya pembuatan Izin dan Non Perizinan.
16.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
17.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Bupati selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
18.Pengendalian adalah suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan yang memiliki tujuan tertentu.
19.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
20.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Batang Hari.
21.Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari
22.Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian ketentuan tertulis yang dilakukan mengenai pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan sesuai substansi atau jenis pelayanan.
23.Penerima Izin adalah atau orang atau Badan Hukum yang mendapatkan izin tertentu dengan hak dan kewajiban untuk melakukan usaha/ kegiatan tertentu sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.