1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari.
6.Lurah/Kepala Desa adalah Kepala Kelurahan /Desa dalam Kabupaten Batang Hari. 7a. Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan, pelaporan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data Kependudukan di Desa/Kelurahan. 7.Administrasi. . . . . . . . . . Menetapkan : 4
7.Administrasi Kependudukan adalah serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal diwilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara Indonesia.
10.Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas diwilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
12.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
13.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Retan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
14.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.
15.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang khusus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisikan elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. 17.Nomor Induk. . . . . . . . . . 5
17.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut dengan NIK adalah nomor indentitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kartu indentitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
19.Kepala Keluarga adalah :