Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. I. Umum. Pemerintah Kabupaten Batang hari mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedornan pada RPJPD dan RPJMN. Dalam melaksanakan semua program prioritas pembangunan Daerah maka diperlukan perubahan rencana strategis (renstra) perangkat daerah berdasarkan perangkat daerah yang baru, yang secara lebih rinci tertuang kegiatan-kegiatan prioritas beserta indikator dan target capaian kinerja selama lima tahun. Sebagai penjabaran dari RPJMD, penyusunan perubahan renstra perangkat daerah tersebut tetap akan melalui tahapan asistensi dan verifikasi guna menjamin keselarasan substansi dengan RPJMD. Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam tahapan yang telah melaksanakan penyusunan RPJMD Tahun 2016-2021 yang mengacu pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Jambi akan tetapi dalam tahapannya masih perlu dilakukan penajaman terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Peraturar; Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahaoan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah. dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan W.enteriperencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia Nomor 050 / 4936 / SJ Nomor 0430/M.PPN/ 12/2016, tanggal 23 Desember tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan Rencana Pernbangunan Jangka Menengah. Daerah. dengan Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 maka perlu dilakukan penyempurriaan atau revisi RPJMD Kabupaten Batang hari guna menyesuiakan dengan ketentuan yang berlaku. TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAEP..AHNOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAHDAERAHKABUPATEN BATANGHARI 2016-2021 )SALINAN [ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : S- TAHUN2017 5