1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari.
4.Dinas Peternakan dan Perikanan adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip – prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan sektor wisata.
8.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan penyediaan Fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Rumah ………………. 3
9.Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil Pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Batang Hari.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang menurut Peraturan Perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut Peraturan Perundangan-undangan Retribusi Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjunya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.