1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari;
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah; 5.Camat. . . . . . . . . . 3
5.Camat adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
10.Musyawarah Desa adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
11.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
12.Penanggung jawab pemilihan adalah penanggung jawab pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yaitu BPD;
13.Panitia pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
14.Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disingkat PPS Pilkades, adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa;
15.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disingkat KPPS Pilkades, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS;
16.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
17.Panitia pemilihan Kepala desa tingkat Kecamatan adalah Tim yang dibentuk oleh Camat dalam rangka untuk memperlancar penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku; 18.Tim Teknis. . . . . . . . . . 4
18.Tim Teknis e-voting selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang ditetapkan oleh Bupati dalam rangka membantu tugas panitia pemilihan Kepala Desa yang menggunakan e-voting;
19.Bakal Calon adalah warga masyarakat desa setempat yang mengajukan diri dan atau diajukan oleh masyarakat untuk dicalonkan menjadi Kepala Desa;
20.Calon Kepala Desa atau Calon yang berhak dipilih adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui test kemampuan akademis, Uji Kepatutan dan Kepantasan serta dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama Panitia Tingkat Kecamatan, Penanggungjawab Pemilihan, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
21.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
23.Daftar Penduduk Potensial Pemilih disediakan oleh Pemerintah Daerah berisikan data penduduk potensial pemilih baru yang diambil dari data pemilih pemilihan umum terakhir (Pemilihan Umum Legislatif dan atau Pemilihan Umum Presiden dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah);
24.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak dalam pemilihan kepala desa;
25.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
26.Hak dipilih adalah hak yang dimiliki penduduk desa setempat yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala desa;
27.Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, yang selanjutnya disebut DP4, adalah kumpulan data penduduk sebagai dasar penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
28.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disebut DPS, adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
29.Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disebut DPTam, adalah daftar pemilih yan disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersagkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
30.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disebut DPT, adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa;
31.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat setempat; 32 Penyaringan. . . . . . . . . . 5
32.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepatutan dan kepantasan para Bakal Calon;
33.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan;
34.Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
35.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
36.Pelaksana Kampanye adalah calon kepala desa, juru kampanye, dan simpatisan dan atau pendukung calon kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
37.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
38.Tehnologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memperoses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi;
39.Electronic Voting atau pemungutan suara secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-voting adalah pemanfaatan perangkat elektronik guna mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejek audit pada pelaksanaan pemungutan suara;
40.Surat suara adalah alat untuk memberikan suara baik berbentuk kertas maupun elekteronik;
41.Hari adalah hari kerja.