1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
6.Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari. 7.Pengelolaan Zakat.......... 3
7.Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
8.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
9.Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya.
10.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
11.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
12.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
13.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
14.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
15.Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
16.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batang Hari yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
17.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
18.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
19.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
20.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
21.Munfiq adalah orang yang memberikan infaq.
22.Mushodiq adalah orang yang mengeluarkan sedekah.
23.Audit syariah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, instruksi dan sebagainya.
24.Aghniya’ adalah orang yang kaya atau mempunyai harta lebih dari cukup.
25.Rikaz adalah barang temuan
26.Fakir adalah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
27.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan kriteria hidup minimal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
28.Iwadh adalah uang yang dibayarkan seorang istri kepada pengadilan agama sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) Apabila istri mau menggugat cerai suaminya. 4