menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi; 1 ten tang2004TahunNomorUndang- Undang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIBATANGHARI, NOMOR: 11 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHANPENYERTAANMODAL PEMERINTAHKABUPATENBATANGHARI KEPADA PT. BANKPEMBANGUNANDAERAHJAMBI PERATURANDAERAHKABUPATENBATANGHARI BUPATI BATANG HARi PROVINSI JAMBI ) SALIN AN[ Mengingat Menimbang ( 1) Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dilakukan dalam bentuk uang tunai.
(2)Modal yang disertakan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)Penyertaan .