1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pasar dan teknis perizinan.
5.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Repu blik Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan. PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANGHARI dan BUPATI BATANGHARI MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 3 16.Penataan .....
6.Badan Usaha adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah/Negara, CV dan Firma.
7.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
8.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9.Pu sat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
10.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
12.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jarmgannya.
13.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha. 4 BAB II .
16.Penataan dan pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menata dan membina keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar masing-rnasing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat yang meliputi perencanaan, pembangunan dan pembinaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 1 7. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
18.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan Toko Swalayan dan/ a tau Pengelola Jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangku tan.
19.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.
20.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
21.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanju tnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
22.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
23.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
24.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRWadalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011- 2031.
25.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari.
26.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
27.Penyidikan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 5