7.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 2 1 9 .J alan Des a ..... Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Batang Hari.
5.Pemerintah Pusat adalah Prcsidcn Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalamUndang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OPD adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
10.DPM-PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11.Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi keweriangan daerah.
12.Status jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan daerah dan jalan desa.
13.Fungsi jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
14.Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
15.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tariah , di alas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
16.Jalan nasional adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
17.Jalan provinsi adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
18.Jalan daerah adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.