Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas II. PASAL DEMI PASAL. I. UMUM. Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 188.34-5097 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pembatalan Peraturan Daerah ini didasari atas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya, pada pasal 24 Peraturan Daerah dimaksud dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko. ...