PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAr'II KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARi TAHUN ANGGARAN 2017 Menetapkan MEMUTUSKAN
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukar Tahun Anggaran 2017. Dana untuk pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017 dengan Kode Rekening 5.1.1.02.06 (Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif). {2) Jumlah jam kerja umum efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 37,30 jam kerja dengan pengaturan sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 07.15 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
b.Hari Jumat Jam 07.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB; dan
c.Waktu istirahat Jam 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. {3) Hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat {3) wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dan C:alon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
(4)Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil pada OPD atau unit kerja yang melayani pelayanan umum dan kependidikan berlaku ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku. (2} Pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan ditetapkan berdasarkan kehadiran kerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3} Pengawasan daftar hadir pegawai dilakukan oleh Kepala Unit Kerja termasuk menandatangani rekapitulasi daftar hadir dan dilaporkan kepada Bupati Batang Hari melalui lnspektorat dan Sadan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah setiap awal bulan berikutnya. {4} Pemberian tambahan peng.hasilan berupa Uang Makan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Surat Tugas.
(5)Uang Makan bagi Pegawai [\ egeri Sip ii Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. {6} Pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipll dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.