28.Pedagang ..
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1 7. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif, pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan di UPT Labkesling dan pelayanan kesehatan olahraga di UPT pusat pelayanan kesehatan olahraga.
18.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan/ a tau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
19.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Jejaringnya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan kabupaten yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya didukung puskesmas perawatan, puskesmas pembantu dan puskesmas keliling.
20.Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medik dan sarana serta fasilitas pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh Bupati.
21.Laboratorium Kesehatan Lingkungan yang disingkat dengan Labkesling adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan dalam bidang laboratorium kesehatan lingkungan.
22.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
23.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24.Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara;
25.Tempat Parkir Insidentil adalah tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
26.Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
27.Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan/ a tau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
44.Peta Dasar . . . . ..
28.Pedagang Non Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang berjualan di tempat- tempat yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diijinkan di luar pasar.
29.Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/ a tau dimiliki Pemerintah Daerah.
30.Golongan Pasar adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke golongan A, golongan B dan golongan C.
31.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ a tau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan dalam kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
32.Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
33.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/ gas yang meliputi tabung gas, hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
34.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APARadalah Alat Pemadam api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran.
35.Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
36.Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
37.Pemercik (Springkler) otomatis adalah suatu sistim pemancaran yang bekerja otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
38.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam sejenis busa (foam), gas, dan atau jenis kimia kering.
39.Alat Perlengkapan Pemadam adalah alat yang digunakan untuk melengkapi alat pemadam kebakaran seperti ember, karung goni, ganco, tangga, kaleng/karung pasir.
40.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional.
41.Ventilasi Mekanis adalah lubang udara yang dilengkapi alat penutup yang dioperasikan secara manual.
42.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang berupa alarm kebakaran, hidran kebakaran, pemercik (springkler) otomatis, maupun sistim pemadam khusus untuk digunakan dalam rangka pencegahan tahap awal.
43.Peta adalah gambar suatu objek dari unsur-unsur alam yang berada di atas dan di bawah permukaan bumi dan/ atau buatan manusia, yang dituangkan di atas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu. 58.Pengujian .
44.Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar yang menggunakan skala.
45.Wilayah adalah wilayah dalam ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrasi dan/ atau aspek fungsional.
46.Peta Wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan dari peta dasar.
47.Peta Tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti petajalan, peta pemukiman dan lain-lain.
48.Peta Foto Udara/Citra Satelit adalah peta dengan tampilan foto udara atau citra satelit.
49.Peta Analisa adalah peta yang dibuat dengan proses edit atau overlay secara sederhana.
50.Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survey lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lain ya.
51.Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
52.Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah a tau dengan tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
53.Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda tera sah atau dengan tanda Tera batal yang belaku untuk memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
54.Pengujian Tera adalah keseluruhan tindakan sesudah UTTP lulus dalam pemeriksaan berupa membandingkan penunjukkannya dengan standar yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera dan atau menera ulang agar dapat diketahui apakah sifat-sifat ukur UTTP tersebut lebih besar, sama atau lebih kecil dari batas kesalahan yang diizinkan.
55.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukur yang mampu telusur ke Standar Nasional atau Intemasional atau satuan ukuran.
56.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera ulang.
57.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang atau komoditas tertentu yang dimasukan kedalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. 73.Pengelola .
58.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah pengujian kuanta ukuran, isi atau berat bersih barang dan jumlah barang dalam hitungan.
59.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan a tau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/ atau kuantitas.
60.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
61.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
62.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
63.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
64.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
65.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
66.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
67.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), danjaringan transmisi utama (backbone transmission).
68.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
69.Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-Iokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
70.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau Badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
71.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
72.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. g.Retribusi .