Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilarang membawa ;.O ..... r>r7r>h ""O"lD 10 "<Tr>Y>rv berstatus Probable .-.+-.,....,, v .......... firmasi co,nn 10j\,.,,J..laL..tC::U.l'-' VJ. -..1.-:;;;yc::u.15 Iv.!.\- t.U..:).l.lV. l,t:;;Cll.ClU..l~VLUJ..1.1.lCli::) VJ.J..J- 7. Lararigan
a.mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis;
b.memperoleh data dan informasi publik mengenai COVID-19;
c.kemudahan akses dalam melakukan pengaduan mengenai COVlD-19; dan
d.pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi COVID-19