Cukup Jelas. PasalI II. PASAL DEMI PASAL Pemerintahan Desa maka Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ten tang Pcmilihan Kcpala Dcsa diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ten tang Pemilihan Kepala Desa. Akibat perubahan tersebut dan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Dcsa , maka pcrlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Pemilihan Kepala Desa. pcrkembangan pcraturan dalam penyelenggaraan diriarnika kcbut uhari dan uriruk menycsuaikan perundang-undangan dan Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pcra tur an Pcrnc-r intn h Nornor !JJ Tn h u n '201/l t<'nt.rmg Pcra tur a n Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 telah mengamanatkan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. BahwaPasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 lenlang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Bahwa dampak terhadap putusan Mahkamah Korrstit usi tersebut I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 ) Cukup Jelas. Pasal II Angka 6