Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2007 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. TENTANG PEN CABUTAN KABUPATEN BATANG HARI 2007 TENTANG PEDOMAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN PEMBENTUKAN DAN PERATURAN DESA. Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BATANG HARI dan BUPATI BATANG HARI
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ten tang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PROVINS! JAMBI ( 5 l, ( 5 l / 2018 LEMBARAN AERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 201 NOMOR : 5 Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari.