menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); l \
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2 0 1 5 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari
10.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari. 1 1 . Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya singkat Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12.Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi proses identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan dalam rangka program pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kondisi dan kemampuan Daerah. 1 3 . Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
14.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. 1 5 . Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 146);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 9 ten tang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2 0 1 9 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun Nomor 1 8 ) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI dan BUPATI BATANG HARI MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH