Penanganan urusan Pemerintahan harus diwadahi dalam organisasi perangkat Daerah tersendiri dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam rangka penyesuaian beban kerja Perangkat Daerah dan sebagai upaya mendukung peningkatan pelayanan dan peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan haruss dibentuk Perangkat Daerah tersendiri. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBATANG HARi NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH