1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 9 8 1 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 8 1 , Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2 0 1 8 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2009); 1 1 . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2 0 1 6 tentang Tata cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87); 1 2 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2 0 1 9 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166); 1 3 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2 0 1 9 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 550);
14.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2 0 1 0 Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 1 5 . Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2 0 1 0 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2 0 1 1 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI dan BUPATI BATANG HARI MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEG ERI SIPIL