Cukup Jelas. II. PASAL DEMI PASAL Bahwa setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARi NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARi NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARi PROVINS! JAMBI ( 7 J, ( 7 l / 2018 LEMBARAN AERAH KABUPATEN BATANG HARi TAHUN 2018 NOMOR: 7 Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARi Ditetapkan di Muara Bulian pada tanggal 2 pril 2018 ~UPATI B~ G HA Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari.