Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
5.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
7.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
8.Penyadaran Kepemudaan adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
9.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
10.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 1 1 . Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
12.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
13.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
14.Pendidikan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan kepemimimpinan.
15.Pelatihan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan simulasi dan praktik untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan Pemuda.
16.Pengaderan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembentukan dan penyiapan kader kepemimpinan Pemuda dalam berbagai bidang dan tingkatan.
17.Pembimbingan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan Pemuda.
18.Pendampingan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pemberian supervisi dan advokasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan Pemuda.
19.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan dan wawasan kebangsaan Pemuda.
20.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materil dan/ atau non materil. 2 1 . Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
22.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
23.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
24.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausahawan muda yang mandiri.
25.Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/ atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
26.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung Pengembangan Kewirausahaan Pemuda guna memperoleh akses permodalan.