17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelaporan Keuangan can Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 ~ Nomor 25,Tambahan Lembaran Nega~ Republik Indonesia Nomor 4614)!;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'4502);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 2004 Tentanq Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4540);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Q Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah c.liubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); I
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); · Pasal 1 ... MEMUTUSKAN; PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 r.rienetapkan Dengan Persetujuan Bersama I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARi dan BUPATI BATANG HARi
28.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penjabaran -Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 147).
27.Peraturan Daerah. Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 24);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 5);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 - 2025. (Lembaran Daerah Kebupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 4);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor ~1 O);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran . Negara Renublik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); l
20.Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Neqara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 6.Lampiran ..... 5 Lampiran V
4.Lampiran IV Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Orqanisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Penegasan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan Keterpeduan Urusan · Pemerintah Dae rah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
1.Lampiran I
2.Lampiran II
3.Lampiran Ill Pasal 5 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Rp. 15.000.000.000.00 Rp. 71.171.429.438.00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 15.000.000.000,00 Rp.