Cukup Jelas Bahwa seiring perkembangan masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu paten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Bahwa Pengaturan tentang Izin Gangguan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia I. UMUM l SALIN AN [ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN