II. PASAL DEMI PASAL Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 mengenai perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan keluarnya putusan Makamah Konstitusi Nomor Registrasi Perkara : 46/PUU-XII/2014, tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat dijadikan dasar dalam pemungutan retribusi, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANGRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARATELEKOMUNIKASI ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBATANG HARI NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG PENJELASAN iSALINAN· ·-·-·-·-·' -·-·-·-·~ (TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2018)