II. PASAL DEMI PASAL Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam egen omor 18 Tahun 2018, Pembentukan lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. I. UMUM PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBE TUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NO OR 8 TAHUN 2019 TENT ANG PENJELASAN ATAS