Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat DPPKBP3A adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang Hari.
6. Dinas Sosial yang selanjutnya disingkat Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari.
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Dinas PDK adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
8. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
9. Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta yang menyelenggrakan Pelayanan Kesehatan secara Paripuma berupa pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat terhadap anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
10. Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Lembaga Pelayanan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati yang secara fungsional berada pada DPPKBP3A.
11. Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNKadalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Hari.
12. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13. Anak Balita adalah anak yang berusia O sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
14. Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun.
15. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
16. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
1 7. Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
4
29. Pengangkatan .
18. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
19. Anak Komunitas Adat Terpencil adalah anak yang hidup dalam situasi keterpencilan dimana mereka tidak dapat mengakses kebutuhan dasar.
20. Anak Yang Tereksploitasi Ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar a tau dibayar.
21. Anak Yang Tereksploitasi Seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
22. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA)adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZA yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA, baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
23. Anak Yang Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
24. Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
25. Anak Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, mental dan sosial.
26. Anak Nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari norrna-norma masyarakat, dapat merugikan/membahayakan kesehatan/keselamatan dirinya, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat, namun perbuatannya masih dibawah kategori yang dapat dituntut hukum/pengadilan.
27. Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
28. Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengmman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
5 39a.Rencana .
29. Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/ orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
30. Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/ atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
31. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
32. Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
33. Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
34. Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
35. Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0-5 tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
36. Kelompok Bermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
37. Pelayanan Sosial Bagi Anak adalah pelayanan fisik, mental dan sosial yang bertujuan membantu anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
38. Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar tumbuh kembang secara wajar.
39. Usaha Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya pelayanan yang terorganisasi ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.
6 39 a. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya di singkat (RAD KLA) adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak didalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
39 b. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamm terpenuhinya hak anak.
39 c. Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah variable yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
39 d. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
39 e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ke 1, ke dua dan ketiga, baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan anak yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ram.ah kepada anak, baik pada anak yang datang bekunjung atau pada anak yang berobat.
39 f. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak anak untuk mempeloeh palayann kesahatn serta mengedepanan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
39 g. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
39 h. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah lembaga koordinatif pemerintah kabupaten di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari pemerintah kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organiasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
39i.Sekolah .
7 49.Pencegahan .
39 i. Sekolah Inklusi adalah lembaga pendidikan yang memungkinkan anak-anak yang berkebutuhan khusu ikut berbaur dalam kelas reguler bersama anak-anak normal, dimana anak-anak berkebutuhan khusus yang dimasukkan dalam kelas reguler adalah anak-anak berkebutuhan khusus pada tingkat tertentu yang dianggap masih dapat mengikuti kegiatan anak-anak lain meski memiliki keterbatasan.
39 j. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
40. Profesi Pekerja Sosial adalah suatu profesi yang didasarkan pada suatu kerangka ilmu, nilai dan keterampilan teknis serta dapat dijadikan wahana dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
41. Orang Tua adalah ayah dan / atau ibu kandung, atau ayah dan / atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat.
42. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
43. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
44. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Batang Hari.
45. Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
46. Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial atau juga politik, termasuk didalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
47. Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
48. Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh- kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
8 Bagian Kedua .
Bagian Kesatu Prinsip