DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2019

Nomor
9
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Isi peraturan

Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2

Cukup Jelas. Bahwa Peraturan Pemerintah omor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa telah dicabut dengan Undang-Undang omor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam egen omor 112 Tahun 2014 ten tang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam egen omor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam egen omor 84 Tahun 2015 ten tang Susunan organisasi Pernerintah sudah diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tenlang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ba tang Hari Nomor 7 Tahun 2013 ten tang Pemerintahan Desa. I. UMUM PE JELASA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATE BATANG HARI OMOR 9 TAHU 2019 TENT ANG PE CABUTAN PERATURA DAERAH KABUPATE BATA G HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTA G PEMERI TAHAN DESA