MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI dan BUPATI BATANG HARi
22.Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lernbaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6642); 4 --- --------- 23.Jalan .
10.Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
11.Jaringan Lalu Lintas dan Anglrutan Jalan adalah serangkaian Simpul darr/ a tau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan sungai dan danau.
13.Moda transportasi merupakan istilah yang d.igunakan untuk menyatakan alat angkut yang digunakan untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain.
14.Intermoda adalah sistem pengangkutan barang dalam satu unit kendaraan angkut, bisa berupa truk kontainer atau kargo, yang menggunakan 2 atau lebih moda transportasi secara kontiniu tanpa mengubah cara penanganan terhadap barang itu sendiri.
15.antarmoda adalah transportasi penumpang dan atau barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang bersinambungan dengan transportasi multimoda.
16.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi rnarka, rambu, Alat Pemberi lsyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
17.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor clan Kendaraan Tidak Bermotor.
18.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
19.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oieh tenaga manusia dan/ a tau hewan.
20.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 5 " 34.Parkir .
22.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada pennukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
23.Jalan Daerah adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kabupaten.
24.Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.200 milirneter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sum bu terberat 8 ton.
25.Ruang manfaat jalan yang selanjutnya disingkat Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh PenyelenggaraJalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
26.Ruang milik jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tert.entu di luar ruang manfaat jalan yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tert.entu dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
27.Ruang pengawasan jalan yang selanjutnya disingkat Ruwasja adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh Penyelenggara Jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
28.Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi ijin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalar, dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
29.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
30.Dispensasi adalah persetujuan terkait penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
31.Penyelenggarajalan adalah instansi yang membidangiurusan pembangunan dan instansi yang membidangi urusan perhubungan.
32.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpuk.an, tempat menunggu dan naik turun penumpang. • 6 44.Perkeretaapian .
33.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
34.Rarnbu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
35.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
36.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan ternpat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindaban intra dan antarmoda transportasi.
37.Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar sert.a untuk menghindari bahaya dan I atau rintangan.
38.Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pernanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk keselamatan pelayaran kapal.
39.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
40.Pelayaran adalah sua~ kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan, dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
41.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal di Sungai dan/atau Danau di dalam Daerah.
42.Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
43.Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 7 .. \