1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Bupati adalah Bupati Batang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kepariwisataan atau OPD lain sesuai kewenangannya.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelen^ara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang mempakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha MUik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapim, Firma, Kongsi Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan Perkumpulan, Yayasan Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya.
7.Penonton atau Pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan/atau berada di suatu tempat usaha hiburan dan olahraga, dengan maksud melihat, mendengar dan/atau menikmati hiburan dan olahraga yang diselenggarakan dan/atau m e n ^ u n a k a n fasilitas yang disediakan oleh penyelen^ara usaha hiburan dan olahraga, terkecuaU penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri imtuk melakukan tugas yang menjadi t a n ^ u n g jawabnya.
8.Zona adalah suatu wilayah usaha hiburan dan yang ditetapkan di wilayah kota tertentu dan atau di lingkungan tertentu yang bersifat tentatif dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang.
9.Lokasi Usaha Hiburan adalah suatu tempat tertentu dan atau wilayah khusus yang diperuntukkan bagi penyelen^araan usaha hiburan dan olahraga dengan sarana yang bersifat defenititf dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang.
10.Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Batang adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat . Umum dari wilayah kabupaten yang berisi tujuan, kebijakem, 3 strategi penataan ruang wilaygih kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendaUan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 12.Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat DUP adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha penyelen^araan usaha hiburan yang wajib didaftar oleh setiap pengusaha.
13.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha tercantum dalam daftar usaha pariwisata.
14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan pen3ridik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
15.Pen3ddik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang imtuk melakukan penyidikan.