Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASIDARAT. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANG dan BUPATI BATANG 5 api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/ atau bandar udara.
15.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi lsyarat Lalu Llntas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
19.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
20.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
21.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
22.Jalan Kabupaten adalah Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak tennasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kagiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
23.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
24.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan mod.a angkutan.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum di pinggir jalan yang dilengkapi dengan bangunan yang berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
26.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
27.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
28.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 6
29.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas pennukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
30.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Llntas orang dan/ atau Kendaraan cli persimpangan atau pada ruasJalan.
31.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bennotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
32.Badan Hukum adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi,
33.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bennotor Umum.
34.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
35.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah rnemiliki Surat Izin Mengemucli.
36.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
37.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
38.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang La.lu Lintas Jalan.
39.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
40.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
41.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
42.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindamya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
43.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 7
44.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
45.Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan subsistem yang sating berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
46.Difabel adalah suatu keterbatasan dalam hal fisik maupun mental yang dimiliki seseorang. 4 7. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
48.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
49.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
50.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
51.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
52.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, clan prosedur untuk penyelenggaraan t:ransportasi kereta api.
53.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
54.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuanjaringan pelayanan angkutan orang.
55.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
56.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
57.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu ternpat ke tempat yang lain dalam satu Daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan angkutan perkotaan.
58.Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
59.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mernpunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang 8 umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
60.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
61.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor beriku t muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
62.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
63.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan Tepi Jalan.
64.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat kh usus yang dapat berupa tarnan parkir dan/ atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
65.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas clan lebar bukaan pintu.
66.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan. 6 7. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
68.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
69.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasa.ng pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
70.Tanda Sam ping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas Jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji Kendaraan yang bersangkutan.
71.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi basil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
72.Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan 9 Penyelenggaraan Transportasi Darat di daerah diselenggarakan dengan tujuan: