1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Batang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kabupaten Batang.
5.Dinas adalah. Dinas yang membidangi urusan usah.a mikro, kecil dan menengah Kabupaten Batang.
6.Instansi terkait adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Organisasi Perangk:atDaerah.yang selanjutnya disingkat OPDadalah. unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang ekonomi atau OPD lain sesuai kewenangannya. .
8.Camat adalah. pimpinan perangkat daerah kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa atau kelurahan yang bersangkutan.
9.Usah.a Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikrosebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
10.Usah.a Kecil adalah. usah.a ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusah.aan atau bukan cabang perusah.aan yang dimiliki, clikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usah.a Besar yang memenuhi kriteria Usah.aKecilsebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
11.Usaha Menengah adalah. usaha ekonomi produktif yang bercliri sendiri, yang clilakukan oleh orang perorangan atau badan usah.a yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang climiliki, clikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecilatau Usah.aBesar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tah.unan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.ini.
12.Usah.a Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usah.a dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
13.Usaha Milcro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang clilakukan oleh kelompok usah.a mikro, kecil, dan menengah..
14.Kekayaan Bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
15.Hasil Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.
16.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan, dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
17.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mila'o, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.
18.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah dengan Usaha Besar.
19.Ik1im Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mila'o, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
20.Hak Atas Kekayaan Intelektual, selanjutnya disebut HAKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
22.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
23.Dunia Usaha adalah Usaha Mila'o, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Batang dan berdomisili di Kabupaten Batang.
24.Izin Usaha Mikro dan Kecilyang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
25.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
26.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang 7 didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi selanjutnya disingkat APBDProvinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
30.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
31.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD,adalah pola pengelolaan keuangan Daerah yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara/ daerah pada umumnya.
32.Unit Kerja pada OPD yang menerapkan PPK-BLUDselanjutnya disingkat BLUD-Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di linglrungan Pemerintah Daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
33.Pimpinan BLUD-UnitKerja adalah Pejabat pengelola BLUD yang merupakan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada BLUD-UnitKerja.
34.Hibah Daerah yang selanjutnya disebut hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
35.Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh BLUD-UnitKerja untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah pembinaan Dinas.
36.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang betwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah.
37.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 8