8.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-!l.Jndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 I Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3.Undang1Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ' Nomor 4~86);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republi~ Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah tr'ingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
12.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5188);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5234);
14.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
15.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 4
24.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Penanggulangan Bencana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintan Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); ten tang19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah un 201 7
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 5 i
32.Peraturan 'Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencaria Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 20il l-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 201~ Nomor 7);
31.Peraturan \Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007 tentang ~encana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025 (Lembaran i Daerah Ktbupaten Batang Tahun 2007 Nomor 13 Seri E Nomor 7); :
30.Peraturan 'Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 I tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah. Tahuri 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6); I
25.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang ' Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara RepubliklIndonesia Nomor 5887);
27.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Rencana Pembanguna Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ~encana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah I Provinsi ~awa Tengah. Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, I Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
29.Peraturani Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ferubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013- 2018 [Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 88); 6 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional un tuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Jawa Tengah untuk periode 5 (lima) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 beserta perubahannya.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005-2025.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022.
8.Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Batang yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang yang disusun setiap tahun sekali. Pasal 1