Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG dan BUPATI BATANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN ANGGARAN 2020.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2020 sebagai berikut: a Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 122.728.564.505,86 b Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp 122.728.564.505,86 c SiLPA Rp 174.895.334.920,13 d Koreksi kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp 0,00 e Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 174.895.334.920,13
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2020 sebagai berikut: a Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2020 Rp 124.466.702.829,86 b Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 220.710.955.139,27 c Arus kas bersih dari aktivitas investasi (Rp 150.135.994.084,00) d Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan (Rp 18.408.190.641,00) e Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran (Rp 1.702.409.737,00) f Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2020 Rp 174.931.063.507,13
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2020 sebagai berikut: a Ekuitas Awal Rp2.602.499.816.141,74 b Surplus/Defisit LO Rp 249.233.352.001,04 c Koreksi Nilai Perubahan (Rp 4.859.487.460,51) d Koreksi Kesalahan Mendasar (Koreksi Ekuitas Lainnya) (Rp 2.348.942.003,85) Ekuitas Akhir Rp2.844.524.738.678,41
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g tahun anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 5
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
Membuka PDF…