1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
6.Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah pemberian dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah terhadap satuan Pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
8.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 3
9.Pendidikan Keagamaan adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
10.Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
11.Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah kegiatan pelaksanaan jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
12.Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam adalah jalur Pendidikan Keagamaan Islam di luar Pendidikan formal.
13.Pendidikan Keagamaan Nonformal Kristen adalah Pendidikan Keagamaan Kristen di luar Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok, maupun perorangan.
14.Pendidikan Keagamaan Nonformal Katolik adalah Pendidikan Keagamaan Katolik di luar Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan.
15.Pendidikan Keagamaan Nonformal Hindu adalah jalur Pendidikan Keagamaan Hindu di luar Pendidikan formal.
16.Pasraman adalah Satuan Pendidikan keagamaan Hindu pada jalur Pendidikan formal dan nonformal.
17.Pesantian adalah Satuan Pendidikan keagamaan Hindu pada jalur Pendidikan Nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
18.Pendidikan Keagamaan Nonformal Buddha adalah Pendidikan Keagamaan Buddha yang diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur Pendidikan Nonformal dalam bentuk Widya Dharma, program Sekolah Minggu Buddha, Pabbaja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
19.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.