Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 29 Agustus 2024 Pj. BUPATI BATANG, ttd LANI DWI REJEKI Diundangkan di Batang pada tanggal 29 Agustus 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd ARI YUDIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2024 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-271/2024) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, S.H.,M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditujukan demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia secara terus menerus melakukan pembangunan di segala aspek, baik sektor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, maupun pertahanan keamanannya. Dalam rangka menuju Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana tertuang dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada Tahun 2045, dengan gambaran berupa: pendapatan per kapita sekitar US$ 23.000-30.300, peningkatan kontribusi PDB industri manufaktur menjadi 28.0 persen dan PDB kemaritiman sebesar 15.0 persen, meningkatkan jumlah penduduk berpendapatan menengah sekitar 80 persen, kemiskinan menuju nol persen pada kisaran 0,5-0,8 persen, serta sasaran prioritas nasional lainnya. Untuk mencapai sasaran di Tahun 2045 sebagaimana dimaksud, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat serta semua pihak terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025- 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan Pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. II. PASAL DEMI PASAL