Dalam Peraturan Daerab. ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemeri.ntahan Daerab. yang memimp.in pelaksanaan urusan pemerintahsn yang menjadi kewenangan daerah omnom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, 5# Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD daJam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemakaman yang menjadi kewenangan Daerah
6.Pengelolaan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang metiputi pengelolaan tanah untuk pemakaman, perijinan pemakarnan, penataan dan pemeliharaan makam.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daemh dengan nama dan dalam bentuk: apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi ma:ssa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Perijinan Pemakaman adalah ijin yang dikeluarkan oleh Bupati di Bidang Pemakaman yang terdiri dari: Ijin penggunaan tanah .makam, Ijm penggunaan tanah makam tumpangan, Daftar ulang (heregistrasi) penggunaan tanah makam, ljin pemasangan plakat, Ijin mengangkut jenazah ke luar kota, Ijin pengabuan (kremasi), Ijin tahan jenazah (setiap dua puluh empat] jam, ljin gali dan pemindahan jenazah, Ijin usaha .atau kegiatan pelayanan pemakaman, ljin usaha pengabuan, Ijin Pengelolaan tempat pemakarnan bukan unrum.
9.ljin Penggunaan Tanah Makam (IPrM) adalah ijin yang diberikan Bupati untuk mempergunakan Tanah Pemakaman Umum (TPU) untuk Pemerintah Daerah sebagai tempat menguburkan jenazah/kerangka jenazah untukjangka waktu tertentu.
10.ljin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan adalah ijin yang diberikan Bupati untuk penguburan jenazah di atas makam yang tidak diperpanjang ijin masa berlakunya atau atas dasar permintaan dari pihak keluarga atau ahli waris. l L ljin Daftar Ulang [Heregistrasi] Penggunaan Tanah Maka.madalah ijin yang diberikan oleh Bupati untuk memperpanjang rr.asa berlakn Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Ijin Pemasangan Plakat adalah ijin yang diberikan oleh Bupati untuk me.ma.sang plakat atau tanda nisan untukjangka waktu tertentu.
13.ljin Mengangkut Jenazah ke luar kota adalah ijin yang diberikan oleh Bupati untuk mengangkut atau membawa jenazah ke luar kota..
14.ljin Pengabuan [Kremasi] adalah ijin yang diberikan oleh Bupati untuk pemhakaran dan pengabuan mayat/ jenazah sesuai dengan aspek sosia1 budaya dan keagamaan.
15.ljin Tahan Jenazah (setiap dua puluh empat jam) adalah ijin yang diberikan oleh Bupati untuk pelayanan tahan jenazah di rumah duka.
16.ijin Gali dan Pemindahan -Jenazah adalah ijin yang cliberikan oleh Bupati untuk menggali makam serta kemudian memindahkan jenazah at.as permintaan ahli waris untuk dipindahkan ke tempat yang disediakan oleh pihak keluarga atau ahli warisnya.
17.ljin Usaha atau Kegiatan Pelayanan Pemakaman adalah ijin yang diberikan oleh Bupati kepada Badan Sosial, Yayasan atau. Keagamaan untuk mengelola tempat pemakaman.
18.fjiin Usaha .Pengabuan adaTab ijin yang d!berikan oleh Bupa.ti. kepada. Badan Sosial atau Keagamaan untuk mengelola tempat pengabuan {kremasi). 19~ ljin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah ijin yang diberikan oleh Bupati kepada Badan Sosial, Yayasan atau Keaptnaan untuk. mengelola tempat pem.akaman bukan umum.
20.Petugas Dinas yang berwenang adalah Petugas Dinas yang ditunjuk oleh Bupati Batang untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam Bidang Pemakaman.
21.Tempat Pernakaroan adaJah Areal Tanah yang disediakan untu.k Tempat Pemakaman Jenazah/Kerangka Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan Agama dan Golongan yang merupakan kekayaan Daerah.
22.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang clisediakan untuk tempat pemakaman jenazah/kerangka jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang merupakan .kekayaa.n daera.h dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
23.Tempat Pemakaman Bukan Umum ada1ah areal tanah yang disediakan untuk keperluan _pemakaman jenazah/kerangka jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan atau Badan Kea.g;,maan.
24.Ternpat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman jenazah/kerangka jenazah yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
25.Rumah Susun/Rumah Toko/Rumah Kantor adalah Bangunan bertingkat yang peruntukannya sebagai lingkungan perumahan/tempat tingg~l.
26.Perusahaan adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan perumahan baik yang dikelola oleh perorangan, Badan Hukum atau Badan Usaha.
27.Blok Tanah Makam adalah bagian-bagian dari Tempat Pemakaman Um.um yang terdiri dari petak-petak makam.
28.Petak Tanah Makam adalah tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang berada di Tempat Pemakaman Umum.
29.Plakat Makam adalah nisan yang terbuat dari beton. 30_ Pemakaman Tumpangan adalah cara memakamkan jenasah dalam tanah makam yang masih berisi jenazah.
31.Pemakaman Ulang adalah cara memakamkan yang dilakukan pada satu petak tanah makam setelah masa penggunaan tanah makam berakhir.
32.Jenazah_adalahjasad/orang meninggal dunia secara medis.
33.Jenazah Orang Terlantar adalah orang meninggal dunia tanpa diketahui identitas dan ahli warisnya.
34.Orang Tidak Mampu adalah orang yang tidak mampu membayar biaya pemakaman yang menjadi kewajibannya, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan setempat. 5