Menetapkan: PERATURAN PENGEMIS, TERLANTAR. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENBATANG dan BUPATIBATANG Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan · Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
10.Asesmen adalah tahapan proses pertolongan yang dilakukan oleh pekerja sosial kepada perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat untuk membantu menemukan dan mengenali kebutuhan dan masalah yang clihadapinya.
11.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib clihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
12.Penanggulangan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan untuk mencegah, merintangi, menolak, melarang dan memberantas sehingga tidak terdapat kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial yang dikategorikan sebagai Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.
13.Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar, yang selanjutnya disebut POOT, adalah kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, yaitu seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
14.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta climuka um.um dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
15.Pengemisan adalah tindakan meminta-minta yang dilakukan oleh individu dan/ atau sekelompok orang dengan berbagai alasan, cara dan alat untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
16.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum,
17.Gelandangan Psikotik adalah penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang di jalan-jalan umum, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum,
18.Pergelandangan adalah suatu tindakan pengembaraan yang dilakukan oleh individu dan/ atau sekelompok orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu, serta hidupnya berpindah-pindah di tempat um.um.
19.Orang terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial,
20.Penanganan POOT adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam. bentuk kebijakan, program 4 5 dan/ atau kegiatan pemberayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap PGOT.
21.Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendiclikan, pekerjaan, dan/ a tau pelayanan sosial.
22.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya.
23.Balai Rehabilitasi Sosial atau Panti Sosial adalah tempat yang disediakan pemerintah maupun swasta lengka.p dengan fasilitasnya, berfungsi sebagai tempat rehabilitasi/resosialisasi.
24.Pelayanan Sosial adalah proses terencana dan terstruktur yang bertujuan untuk memecahkan masalah serta meningkatkan keberfungsian sosial bagi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dilalrukan oleh tenaga profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, metode, teknik dan nilai-nilai tertentu.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksana.kan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Reintegrasi Sosial adalah proses pengembalian kepada keluarga, dan/ atau masyarakat sehingga dapat menjalankan fungsi- fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana masyarakat pada umumnya.
27.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyiclik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
30.Tim penanganan terpadu, yang selanjutnya disebut Tim, adalah Tim Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar yang beranggotakan OPD dan instansi lintas sektoral.