MEMUTUSKAN:
DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBATANG dan BUPATIBATANG Dengan Persetujuan Bersama
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor
4966);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ba.tang Tahun 2012-2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenBatang Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten BatangTahun 2014 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 7);
3
3. Bupati adalah Bupati Batang.
4. Dewan PerwakiJan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ba tang.
5. Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya pada bidang pariwisata di Kabupaten Batang.
6. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilalrukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan. masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
10. Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan DaerahKabupaten Batangyang selanjutnya disebut RIPPARDA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2031.
11. Daerah tujuan wisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang sating terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12. Potensi wisata adalah segala sesuatu yang dimi)jki oleh suatu daerah untuk daya tarik wisata dan berguna untuk mengemban.gankan industri pariwisata tersebut.
13. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada da1am geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di da1amnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas um.um dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
14. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, yang selanjutnya disebut KD1WK, adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, berbasis minat yang khusus, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung da]am perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih 4 diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
15. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut DTW, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16. Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17. Prasarana umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
18. Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
19. Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
20. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan · kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
21. Insentif investasi adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada investor berupa keringanan baik itu pajak, fasilitas pendukung, maupun pengurusan investasi.
22. Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkang kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
23. Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
24. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyecliakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.
25. Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
5
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN