1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel, Jalan lori, dan Jalan kabel.
7.Bagian Jalan adalah bagian Jalan yang meliputi ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang Pengawasan Jalan.
8.Izin adalah persetujuan dari Penyelenggara Jalan atau pemberi Izin tentang pemanfaatan ruang manfaat Jalan dan ruang milik Jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
9.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Penyelenggara Jalan tentang penggunaan ruang Pengawasan Jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna Jalan dan tidak membahayakan konstruksi Jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang Pengawasan Jalan.
10.Dispensasi adalah persetujuan dari Penyelenggara Jalan tentang penggunaan ruang manfaat Jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi Jalan. 3
11.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
12.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan.
13.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai kewenangannya.
14.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang- undangan Jalan.
15.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
16.Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
17.Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
18.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan Pembangunan Jalan.
19.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
20.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
21.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
22.Status Jalan adalah pengelompokan Jalan Umum menjadi Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan kota dan Jalan Desa.
23.Jalan Daerah adalah Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional dan Jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa, serta Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder yang tidak termasuk Jalan provinsi, dan Jalan sekunder dalam kota.
24.Jalan Desa adalah Jalan lingkungan primer dan Jalan lokal primer yang tidak termasuk Jalan Kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan Jalan Umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
25.Fungsi Jalan adalah pengelompokan Jalan Umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan Jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
26.Jalan Arteri adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara efisien berdasarkan izin Penyelenggara Jalan.
27.Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata- rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
28.Jalan Lokal adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
29.Jalan Lingkungan adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah. 4
30.Kelas Jalan adalah pengelompokan Jalan Umum berdasarkan penggunaan Jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan, serta spesifikasi penyediaan prasarana Jalan.
31.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas Jalan.
32.Nama Jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu Jalan sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta Jalan.
33.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
34.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan Jalan atau rencana lebar Jalan.
35.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
36.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
37.Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan perseorangan/kelompok baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.