1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, Ternak Ruminansia indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, Budi Daya Ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana.
6.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/ atau udara baik yang di pelihara maupun yang dihabitatnya.
8.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
9.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air dan/ atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
10.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan Pertanian.
11.Ternak Ruminansia adalah Ternak yang dibudidayakan manusia yang memiliki lambung ganda.
12.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak Ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
13.Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
14.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukan mani atau semen ke dalam 3 alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.
15.Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit- unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun atau species baru.
16.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
17.Pangan Asal Hewan adalah bahan pangan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
18.Peternak adalah orang yang melakukan kegiatan mengembangbiakan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.
19.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau koorporasi baik yang berbentuk badan Hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam daerah yang mengelola usaha Peternakan dengan Kriteria dan Skala usaha tertentu.
20.Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
21.Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukan penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.
22.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
23.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, Peternakan atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
24.Pemotongan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging Hewan dan ikutannya yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
25.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
26.Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau koorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
28.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan dan Penyakit Hewan.
29.Medik Veteriner adalah Penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran Hewan.
30.Otoritas Veteriner adalah Kelembagaan Pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
31.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
32.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
33.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka Penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
34.Penyakit Hewan adalah ganggugan kesehatan pada Hewan yang disebabkan 4 oleh cacat genetik, proses degenaratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infektasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen.
35.Penyakit Hewan Menular adalah Penyakit Hewan yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan peralatan dan manusia atau melalui media perantara biologis seperti virus, amuba atau jamur.
36.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/atau bersifat zoonotik.
37.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan ke manusia atau sebaliknya.
38.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
39.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologis, farmakaseutika, premika, dan sediaan Obat Hewan alami.
40.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran prilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan tegaskan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
41.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
42.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumen masyarakat umum.
43.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak.
44.Pihak Tertentu Untuk Kepentingan Khusus yang selanjutnya disebut Pihak Tertentu adalah pelaku usaha yang bergerak di luar bidang Peternakan yang mempunyai kebutuhan terhadap budi daya Ternak.
45.Perizinan Berusaha adalah Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
46.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.