1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bupati adalah Bupati Batang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pelacuran adalah perbuatan/kegiatan seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita, atau waria/banci, yang menyediakan dirinya kepada umum atau seseorang tertentu untuk melakukan perbuatan/kegiatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang sah dilakukan di hotel/penginapan, restoran, tempat hiburan, lokasi pelacuran atau di tempat-tempat lain di daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan/atau jasa lainnya.
8.Pelacur adalah seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita, atau waria/banci, yang menyediakan dirinya kepada umum atau seseorang tertentu untuk melakukan perbuatan/kegiatan cabul atau hubungan seksual atau untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan di hotel/penginapan, restoran, tempat hiburan, lokasi pelacuran atau di tempat-tempat lain di daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan/atau jasa lainnya.
9.Mucikari adalah seseorang yang menyelenggarakan usaha pelacuran.
10.Makelar cabul adalah seseorang yang bertindak sebagai perantara sehingga terjadi pelacuran dengan harapan memperoleh imbalan baik berupa uang, barang atau jasa lainnya.
11.Tamu cabul adalah seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita, atau waria/banci yang mengunjungi tempat/rumah pelacuran dengan maksud melakukan pelacuran.
12.Tempat atau rumah pelacuran adalah tempat atau rumah yang dipergunakan untuk kegiatan pelacuran.
13.Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan/hubungan seks.
14.Hubungan seksual adalah hubungan kelamin (biologis) antara dua jenis kelamin yang berbeda atau antara dua jenis kelamin yang sama. 4
15.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
16.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: