MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KABUPATEN BATANG NOMOR 22 TAHUN 2011 RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANG dan BUPATIBATANG
11.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 8);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 2); 4 organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah yang Selarjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya dapat disingkat IMB, adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pendirian, perubahan dan penambahan bangunan.
9.Pemutihan adalah pemberian izin terhadap bangunan yang telah didirikan dan tan pa memilikiizin.
10.Bangunan gedung adalah wujud fsik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/ atau didalam tanah dan/ a tau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian temasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan terse but.
12.Mengubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, temasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
13.KoefisienDasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
14.KoefisienLantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLBadalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
15.Koefisien Ketinggilan Bangunan yang selanjutnya disingkat KKB adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan. ditempat bangunan gedung tersebut didirikan sampai dengan titik puncak bangunan.
16.Dihapus. 1 7. Dihapus.
18.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap. lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
19.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi a tau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
20.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari kendaraan bermotor a tau kendaraan tidak bermotor. • [!]__. 5
21.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
22.Kendaraan um um adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
23.Kendaraan penumpang adalah setiap kendaraan bemotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak temasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangku tan bagasi.
24.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bemotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk Pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi, termasuk juga mobil bus yang digunakan untuk angkutan penumpang yang memilkijarak sumbu lebih atau sama dengan 3000 (tigaribu) milimeter, walaupun jumlah tempat duduknya kurang dari 8 (delapan) tidak termasuk tempat duduk pengemudi. 24a. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut retribusi Perpanjangan IMTA,adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTAkepada pemberi kerja tenagakerja asing. 24b. Perpajangan IMTAadalah izin yang diberikim oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24c. Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Daerah. 24d. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
26.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh bupati.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selajutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/ atau denda.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ a tau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. • [!]__. 6 oe isien e as ja an: No. Kelasjalan Koefisien
1.Jalan Negara 1,25
2.Jalan Provinsi 1,15
3.Jalan Kabu paten 1,00
4.Jalan Desa/Kelurahan 0,75