Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 2 Mei 2024 Pj. BUPATI BATANG, ttd LANI DWI REJEKI Diundangkan di Batang pada tanggal 2 Mei 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd ARI YUDIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2024 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (4-62/2024) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, SITI GHONIYAH, S.H Pembina Tingkat I NIP. 19690207 199303 2 008 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, yang memuat Penetapan, Penegasan, dan pengesahan Batas Desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status, kepastian hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Batang dalam pelaksanaan kewenangan pembangunan di Desa. Peraturan Daerah ini merupakan instrumen hukum pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan segenap keberagamannya untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai jati diri Desa, sekaligus memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan di Kabupaten Batang. II. PASAL DEMI PASAL