1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka.
6.Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
8.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar 3 negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
9.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi Masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
10.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah Daerah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
11.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
12.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan Pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
13.Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
14.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di Perpustakaan baik Pustakawan maupun tenaga teknis Perpustakaan yang bertugas pada institusi Perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
15.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
16.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, Masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
17.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
18.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
19.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan.
20.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.