MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGKAWASANTANPAROKOK. Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANG dan BUPATIBATANG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 ten tang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 2); 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabu paten Batang.
2.Bupati adalah Bupati Batang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Perangkat Daerah Pelaksana adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi
7.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/ atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Merokok adalah kegiatan membakar dan/ atau menghisap rokok.
9.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
10.Tempat Khusus untuk Merokok adalah tempat atau area yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
11.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
12.Iklan Niaga Rokok yang selanjutnya disebut Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/ atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
13.Sponsor Rokok adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi rokok atau penggunaan rokok.
14.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, siswa dan/ atau anak yang masih dalam kandungan.
15.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik