Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd SRI PURWANINGSIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-127/2025) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025-2029 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah. Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029, RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota tetangga, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodesasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Cepat Terbaik Cepat (Quick wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2025-2029. RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2025-2029 menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan atas-bawah dan bawah- atas, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 7 RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2025-2029, akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD Kabupaten Batang pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2025-2029. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batang tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL