1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Bupati adalah Bupati Batang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik dan sampah berbahaya beracun.
6.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
7.Penghasil sampah adalah setiap orang dan atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
8.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, asrama dan sejenisnya.
12.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang.
13.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang.
14.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
15.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
16.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, menggunakan ulang dan mendaurulang sampah.
18.Penanganan sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
19.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah dan atau sifat sampah.
20.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara.
21.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir.
22.Pengolahan sampah adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan mengubah material sampah menjadi tidak berbahaya bagi lingkungan, berguna dan memiliki nilai ekonomis dengan memanfaatkan teknologi baik yang sederhana maupun teknologi tinggi.
23.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
24.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
25.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle, yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
26.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat 4 TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
27.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
29.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
30.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk wilayah yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 Km (dua puluh lima kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: