1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham 3 dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
6.Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
7.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang yang selanjutnya disebut PT BPR Bapera Batang (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
8.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
9.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT BPR Bapera Batang (Perseroda).
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bapera Batang (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bapera Batang (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bapera Batang (Perseroda).
12.Direksi adalah organ PT BPR Bapera Batang (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bapera Batang (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bapera Batang (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bapera Batang (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
13.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bapera Batang (Perseroda).
14.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bapera Batang (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.
17.Kantor Kas adalah kantor PT BPR Bapera Batang (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.