Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.LAMPIRAN I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas;
1.Lampiran 1.1 Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.Lampiran 1.2 Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.Lampiran 1.3 Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.LAMPIRAN II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.LAMPIRAN III : Laporan operasional;
d.LAMPIRAN IV : Laporan perubahan ekuitas;
e.LAMPIRAN V : Neraca
f.LAMPIRAN VI : Laporan arus kas;
g.LAMPIRAN VII : Catatan atas laporan keuangan;
h.LAMPIRAN VIII : Daftar rekapitulasi piutang Daerah;
i.LAMPIRAN IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.LAMPIRAN X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.LAMPIRAN XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.LAMPIRAN XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah;
m.LAMPIRAN XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.LAMPIRAN XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan;
o.LAMPIRAN XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.LAMPIRAN XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.LAMPIRAN XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.LAMPIRAN XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.LAMPIRAN XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.LAMPIRAN XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
1.Lampiran XX.1 Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah;
2.Lampiran XX.2 Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
u.LAMPIRAN XXI : Laporan Kinerja.